Tentang Zitting Plaats
Zitting Plaats merupakan tempat atau lokasi tertentu yang digunakan untuk pelaksanaan persidangan di luar gedung Pengadilan dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan akses terhadap keadilan.
Pelaksanaan persidangan di luar gedung Pengadilan dapat menjadi salah satu bentuk upaya untuk memberikan akses layanan peradilan yang lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak, waktu, maupun kondisi geografis.
Pelaksanaan layanan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan Pengadilan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketersediaan Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Raba Bima
Berdasarkan kondisi layanan pada saat informasi ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Raba Bima belum memiliki Zitting Plaats atau lokasi persidangan tetap di luar gedung Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan layanan persidangan pada Pengadilan Negeri Raba Bima dapat memperoleh informasi mengenai proses persidangan dan layanan peradilan melalui kantor Pengadilan Negeri Raba Bima dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Layanan yang Dapat Diakses Masyarakat
| 01. Informasi Persidangan Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jadwal dan tahapan persidangan sesuai dengan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. | 02. Pelayanan PTSP Masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan administrasi melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Raba Bima. |
| 03. Informasi Perkara Masyarakat dapat memperoleh informasi perkara melalui sarana layanan informasi perkara yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | 04. Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan Pengadilan serta menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia. |
