Kedudukan
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) memiliki peran strategis dalam memastikan perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja berjalan secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Tugas
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan teknologi informasi, serta pelaksanaan pelaporan pada Pengadilan Negeri Raba Bima.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi;
e. pengelolaan jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak;
f. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja;
g. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Perencanaan
a. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
b. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (Renja);
c. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan indikator kinerja dan target kinerja.
2. Teknologi Informasi
a. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi;
b. melaksanakan pengelolaan website resmi dan media sosial satuan kerja;
c. melaksanakan pengelolaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi;
d. memberikan dukungan teknis terhadap operasional aplikasi peradilan;
e. melaksanakan pengamanan data dan informasi;
f. mengelola sarana dan prasarana teknologi informasi.
3. Pelaporan
a. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan triwulanan dan bulanan;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja;
e. menyajikan data dan informasi kinerja;
f. menyiapkan bahan evaluasi capaian kinerja;
g. menyiapkan bahan dukungan penyusunan dokumen evaluasi seperti SAKIP dan Zona Integritas.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan dilaksanakan secara terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan publik sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
