ALUR PERDATA GUGATAN SEDERHANA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
| NO | Uraian | Perma No. 4 Tahun 2019 |
| 1. | Nilai Gugatan | Nilai maksimal gugatan materiil Rp500.000.000 |
| 2. | Pihak Berpekara | Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan:· Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan yang sama asal penggugat menunjuk Kuasa Insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di wilayah domisili tergugat.· Penggugat dan tergugat wajib menghadiri pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum atau kuasa insidentil. |
| 3. | Pengajuan Gugatan | Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara elektronik sesuai peraturan perudang-undangan |
| 4. | Pemanggilan Para Pihak | Terkait pemanggilan dan para pihak:· Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, maka hakim dapat memutus secara verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat dapat mengajukan verzet (Perlawanan) dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Terhadap putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan keberatan.· Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contradictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh tergugat. |
| 5. | Proses Pemeriksaan | Dapat dilakukan sita jaminan |
| 6. | Pembuktian | Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan. |
| 7. | Pelaksanaan putusan | Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela). Aturannya adalah:· Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari setelah permohonan eksekusi.· Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan.· Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan ketentuan |
GUGATAN BIASA
GUGATAN, PERLAWANAN, DAN BANTAHAN
Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Berhasil:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima gugatan/perlawanan/bantahan;
- Pelaksana meja II memeriksa gugatan/perlawanan/bantahan;
- Kasir menghitung panjar biaya perkara, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan menginput panjar biaya perkara ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) serta mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu, dan memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register, dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
- Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
- Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
- Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan yang telah dijalankan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama, upaya perdamaian dan menunjuk mediator;
- Mediator melaksanakan mediasi (sesuai Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan atas dasar kesepakatan para pihak dan permohonan mediator kepada kepada hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya, mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhir jangka waktu sebelumnya), dan membuat laporan kepada majelis hakim/hakim tentang kesepakatan perdamaian;
- Majelis hakim/hakim mempelajari kesepakatan perdamaian, dan menyusun dan mengucapkan putusan perdamaian dan menginput ke dalam SIPP;
- Kasir mengeluarkan biaya meterai dan biaya redaksi putusan;
- Pelaksana meja II mencatat amar putusan ke dalam buku register induk;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada majelis hakim/hakim;
- Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
- Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
- Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP;
- Pelaksana meja II menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.
Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal:
Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diminutasi dan diinput ke dalam SIPP, dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Petugas PTSP menerima gugatan/perlawanan/bantahan;
Pelaksana meja II memeriksa gugatan/perlawanan/bantahan;
Panitera muda perdata menghitung panjar biaya perkara;
Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu, dan memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
Pelaksana meja II mencatat penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register, dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak dan menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama, upaya perdamaian dan menunjuk mediator;
Mediator melaksanakan mediasi (sesuai Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan atas dasar kesepakatan para pihak dan permohonan mediator kepada kepada hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya, mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhir jangka waktu sebelumnya), dan membuat laporan kepada majelis hakim/hakim tentang mediasi gagal;
Majelis hakim/hakim melaksanakan persidangan;
Panitera pengganti membuat berita acara;
Majelis hakim/hakim menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register;
Kasir mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP, dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
- Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut. (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
- Permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).
- Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberikan suatu penetapan.
- Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara / Inter Country Adoption) harus dijatuhkan dalam bentuk putusan (SEMA No.2 Tahun 1979 jo SEMA No.6 Tahun 1983)
- Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 110 dan 117 Undang¬-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 138 dan 146 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi.
- Produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang dapat diajukan kasasi.
- Permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat (SEMA No. 2 Tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989).
- Permohonan anak angkat yang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
- Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara Inter Country Adoption) hanya dapat dilakukan dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen. Sosial RI untuk dapat dilakukannya Inter Country Adoption berada; yang saat ini ada 6, yaitu : 1. DKI Jakarta – Yayasan Sayap Ibu – Yayasan Bhakti Nusantara “Tiara Putra” 2. Jawa Barat – Yayasan Pemeliharaan Anak di Bandung. 3. DI Yogyakarta – Yayasan Sayap Ibu. 4. Jawa Tengah – Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo. 5. Jawa Timur – Panti Matahari Terbit di Surabaya. 6. Kalimantan Barat – Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
- Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimatum Remedium), dan pelaksanaannya harus memperhatikan SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41.
- Perlu diperhatikan adanya Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02.PW.09.01-1981 tentang Pemberian Paspor dan Exit Permit kepada anak warga negara Indonesia yang diangkat anak oleh warga negara asing, tanggal 3 Agustus 1981, khususnya butir 1 yang berbunyi: “Melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak Warga Negara Indonesia yang diangkat anak oleh Warga Negara Asing apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal / tempat kediaman anak tersebut di Indonesia.”
Jenis-jenis Permohonan yang dapat diajukan :
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1; menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1).
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No.1 Tahun 1974).
- Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 Tahun 1974).
- Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983).
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil keturunan Cina Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUH Perdata Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian.
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
- Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
- Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/ kuasa untuk menjual harta warisan.
Permohonan yang dilarang :
- Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.
- Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan.
- Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.
Untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :
- Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dan desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
- Bagi mereka yang berlaku Hukum waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indonesia keturunan Hindia, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah ub. Kepala Pembinaan Hukum, R.Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam buku tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Departemen Dalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85).
Akte dibawah tangan mengenai warisan :
Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat: Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri, menerangkan, bahwa bernama ______________………….. telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya. Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh) : Catatan : “Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank _____________ atas nama _____________”. Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916- 46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.
Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
ALUR PERKARA PERDATA MELALUI ECOURT
ALUR PERKARA PERDATA MELALUI ECOURT

Pengertian
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Layanan
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.
e-Payment
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
e-Signature
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
ALUR PERKARA MELALUI EBERPADU

Tentang e-Berpadu
Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
- Pendaftaran Praperadilan Elektronik
- Permohonan Izin Keluar Tahanan
- Permohonan Pengalihan Penahanan
- Permohonan Penangguhan Penahanan
Untuk Mengajukan Proses di atas dapat langsung menuju Laman E-BERPADU
untuk informasi Lebih Lanjut dapat Menghubungi Hotline Service Kami atau dapat dating Langsung Ke Kantor Pendilan Negeri Raba Bima Jl. Soekarno Hatta – No 161 Raba Bima.
