SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Kedudukan

Subbagian Umum dan Keuangan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.


Tugas

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga kantor, serta pengelolaan keuangan pada Pengadilan Negeri Raba Bima.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan tata persuratan;
b. penyiapan bahan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara;
c. penyiapan bahan pengelolaan rumah tangga kantor;
d. penyiapan bahan pengelolaan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan kantor;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan penatausahaan keuangan;
g. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Uraian Tugas

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1. Umum

a. melaksanakan pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
b. melaksanakan pengelolaan barang milik negara (BMN);
c. melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan;
d. melaksanakan pengelolaan rumah tangga kantor;
e. melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas dan sarana prasarana;
f. melaksanakan pengelolaan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan kantor;
g. melaksanakan layanan umum dan pelayanan internal perkantoran.

2. Keuangan

a. melaksanakan pengelolaan anggaran dan realisasi anggaran;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan;
d. menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan;
e. melaksanakan pengelolaan kas dan administrasi bendahara;
f. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi data keuangan;
g. menyiapkan bahan dukungan pelaksanaan audit dan pengawasan keuangan.


Pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.