Kedudukan
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Tugas
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, serta tata laksana pada Pengadilan Negeri Raba Bima.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
c. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
d. penyiapan bahan penataan organisasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan ketatalaksanaan;
f. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur (SOP);
g. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Kepegawaian
a. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian;
b. mengelola data kepegawaian dan sistem informasi kepegawaian;
c. menyiapkan bahan penilaian kinerja pegawai;
d. menyiapkan bahan pengusulan penghargaan dan tanda jasa;
e. menyiapkan bahan pembinaan disiplin pegawai;
f. memfasilitasi pengembangan kompetensi dan diklat pegawai;
g. menyiapkan bahan pengelolaan cuti, izin, dan kesejahteraan pegawai.
2. Organisasi
a. menyiapkan bahan penataan struktur organisasi;
b. menyiapkan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
c. menyiapkan bahan evaluasi kelembagaan;
d. menyiapkan bahan penyusunan peta jabatan;
e. menyiapkan bahan penyusunan uraian jabatan;
f. mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang organisasi.
3. Tata Laksana
a. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur (SOP);
b. menyiapkan bahan penyusunan peta proses bisnis;
c. menyiapkan bahan pengembangan sistem kerja;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan ketatalaksanaan;
e. menyiapkan bahan evaluasi efisiensi dan efektivitas prosedur kerja;
f. mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang tata laksana.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta tata kelola organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
