Permohonan Surat Kuasa Insidentil

PERSYARATAN KUASA INSIDENTIL

Hubungan Keluarga :

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  3. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi Kuasa kepada yang diberi Kuasa
  4. Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan)
  5. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
  6. Semua di Legalisir di Kantor POS

Hubungan Kerja:

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  3. Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan)