
Bima | pn-bima.go.id– Jumat, 2 Oktober 2026 Pengadilan Negeri Raba Bima melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Desa Risa Kabupaten Bima, dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Rbi.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai objek yang menjadi pokok perkara.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
