
Bima | pn-bima.go.id – Kamis, 14 September 2023 Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima di dampingi Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima, Melaksanakan Eksekusi atas Perkara Perdata Nomor 68/PDT.G/2019/PN Rbi.

PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA NOMOR 68/PDT.G/2019/PN RBI
Bima | pn-bima.go.id – Kamis, 14 September 2023 Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima di dampingi Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima, Melaksanakan Eksekusi atas Perkara Perdata Nomor 68/PDT.G/2019/PN Rbi.
Lokasi Eksekusi yang terletak dahulu di Desa Nae Kec. Sape Kab. Bima sekarang pemekaran menjadi Desa Oi Maci, Kec. Sape, Kab. Bima.
Pelaksanaan Eksekusi ini berdasarkan Penetapan No 7 Eksekusi Jo No 68/Pdt.G/2019/PN Rbi tanggal 11 September 2023, Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Rbi tgl 20 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB No 108/Pdt/2020/PT MTR tgl 12 Agustus 2020 antara Burhan Melawan Nurdin, Dkk.
Eksekusi diajukan Oleh Pemohon Eksekusi Selaku Penggunggat Pada Perkara tingkat pertama, Eksekusi berjalan dengan lancar.
